· 3 min read

Seleksi CASN untuk ‘Fresh Graduate’ dan Tenaga Non-ASN, Menteri Anas: Silakan Optimalkan Usulan Formasi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01) terkain seleksi CASN 2024

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01) terkain seleksi CASN 2024

Mengutip dari laman menpan.go.id, Pada awal 2024, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemerintah akan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi calon aparatur sipil negara (ASN). Total jumlah rekrutmen ASN pada 2024 mencapai 2,3 juta formasi. Pengadaan ASN tahun ini diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01).

Kebutuhan ASN 2024 sejumlah 2,3 juta tersebut, rinci Anas, pada instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Adapun kebutuhan Instansi Daerah terdiri atas 483.575 CPNS daerah yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK daerah yang akan dibuka untuk guru, nakes, dan teknis. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan, tahun ini pemerintah membuka 6.027 formasi.

“Formasi instansi daerah tahun ini memang kita alokasikan lebih besar daripada di instansi pusat karena kita lihat di daerah banyak membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik,” tuturnya.

Arah kebijakan untuk pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Selanjutnya berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

Pada tahun 2024 pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS. Adapun kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien.

Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah. “Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Secara nasional seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Khusus untuk penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

“Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan. Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi). Ayo kita optimalkan agar pelaksanaan reformasi birokrasi berdampak bisa terwujud secara optimal melalui peran SDM yang profesional,” pungkas Anas.

Share:
Back to Blog